Kamis, 06 April 2017

April 06, 2017

                                                                       
PERANAN FKUB DALAM MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN JAYAPURA


Keutuhan nasional pada prinsipnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Keutuhan nasional tercipta dengan baik dan bervondasi kuat tidak terlepas dari semangat kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama menjadi alat utama pemersatu bangsa. Karena begitu pentingnya keutuhan nasional itu, maka diharapkan peranserta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, untuk menjadi volunter perdamain secara aktif dalam menjaga keamanan dan keutuhan bangsa.
Berbagai gejolak politik, sosial, ekonomi dan keamanan cukup berpengaruh pada ketentraman umat akhir-akhir ini di Indonesia. Umumnya di tanah Papua, dan khususnya di Kabupaten Jayapura hingga 2017, kondisi ketentraman publik terlihat berada pada situasi kondusif. Stabilitas keamanan di kalangan umat beragama di tanah Papua umumnya dan khususnya di kota Jayapura pun terlihat stabil. Tentunya situasi dan kondisi ini terjadi berkat peran semua pihak, masyarakat, pemerintahan, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Dengan adanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Papua yang baik ini, bukan berarti meminabobokan kita untuk larut dalam kondisi itu. Tetapi, diharapkan semua pihak, siapapun orangnya, apapun lembaganya, kita semua terpanggil untuk tetap menjaga kondisi kerukunan umat beragama di tanah Papua.

MENGENAL FKUB KABUPATEN JAYAPURA
FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama. Forum ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah) dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Jayapura forum ini telah dibentuk sejak tahun 2008-Maret 2012 oleh Bupati Kabupaten Jayapura dan telah menjalankan masa bakhtinya dengan baik. Selanjutnya, Forum ini dibentuk pengurus periode baru yang dilantik pada tanggal 23 Maret 2012, berdasarkan: 1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat,  dan 2) Keputusan Bupati Jayapura No. 39 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura Periode 2012-2016.  Berdasarkan Peraturan dan Keputusan tersebut, FKUB periode kedua telah dan sedang bekerja hingga hendak mengakhiri masa bahktinya di tahun ini berdasarkan visi dan misinya.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura yang diketuai Pdt. Lamberth Sarwuna, S.Th, memiliki 17 orang pengurus mewakili masing-masing agama di Kabupaten Jayapura. Pengurus FKUB Kabupaten Jayapura terdiri dari 5 orang pengurus inti, masing-masing Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara; dan ditambah dengan 12 orang anggota yang terbagi dalam beberapa bidang kerja.
FKUB sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Jayapura yang di bawah pembinaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Jayapura. Ormas ini bukanlah organisasi politik melainkan organisasi kemasyarakatan yang berperan mempererat kerukunan umat beragama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, demi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura. Ia pun sebagai wahanan komunikasi, interaksi antar lintas agama di Kabupaten ini, yang menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama. Perlu dipahami bersama bahwa FKUB bersifat independen dan ia adalah mitra kerja dengan pemerintah, yang senantiasa memberikan inpout bagi pemerintah. Posisi forum ini tidak di dalam birokrasi pemerintahan, tetapi ia difasilitasi oleh pemerintah menyangkut  pemberdayaan dan pertumbuhan kerukunan umat beragama.
Ada lima tugas utama dari FKUB yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Bab III, Pasal 9, Ayat 2, yaitu:
1.     Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2.     Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
3.  Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk          rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
4.   Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan   dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
5.     Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
PERAN FKUB KABUPATEN JAYAPURA
Patutlah disyukuri karena Kabupaten Jayapura telah membentuk FKUB sejak tahun 2008, hingga saat ini masih tetap eksisi dalam tugas  dan tanggungjawabnya.  Semenjak pengurus FKUB periode 2012-2017 dilantik oleh Bupati Kabupaten Jayapura, forum ini telah melaksanakan berbagai kegiatan setiap tahun semenjak ia dilantik hingga awal  tahun 2017. Adapun kegiatan yang dilakukan forum ini di antaranya: mengadakan silahturahmi (kunjungan) dan sosialisasi PBM ke berbagai tokoh agama di wilayah pembangunan I dan III Kabupaten Jayapura, yaitu mengunjungi para tokoh agam Kristen Islam, Katolik, Hindu dan Buddha di wilayah Sentani kota; kemudian kunjungan ke umat Hindu dan umat Katolik. Selain itu forum ini pun melaksanakan kunjungan kerja di wilayah pembangunan II dan IV, yaitu di Nimbokran, Besum dan Taja dalam rangka sosialisasi Peningkatan Toleransi Umat Beragama dalam kehidupan beragama di Kabupaten ini. Program melibatkan semua lintas tokoh untuk duduk bersama, menyusun persepsi dan komitmen bersama, serta mengimplementasikan tujuan bersama demi tercipta kerukunan di Kabupaten, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Jayapura, yaitu Jayapura Baru.  
Selain program kerja di atas, FKUB Kabupaten Jayapura pun melangsungkan program yang sama di beberapa sekolah menegah pertama dan sekolah menegah umu dan kejuruan di Kabupaten Jayapura. Semua ini dilaksanakan mengingat areal pendidikan sekolah sangat  rawan dengan konflik antar sekolah, apalagi isu menyangkut perbedaan agama. Karena itu, dalam program sisoalisasi tersebut, prioritas utama diberikan kepada para guru bidang study dan guru kelas, untuk lebih berperan aktif dalam memberi pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai kerukunan umat beragama pada setiap anak didiknya.
  
PESAN KERUKUNAN FKUB KABUPATEN JAYAPURA
Sebagai tokoh agama, yang memimpin ormas keagamaan dan yang tidak memimpin ormas keagamaan, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan para pendidik anak bangsa, semuanya dikenal sebagai cendikiawan masyarakat, panutan umat beragama dan masyarakat. Besar harapan kita bahwa optimalisasi kerja dan keberhasilan seorang tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dalam kepemimpinannya bukan hanya terlihat pada kesuksesan ruang lingkup institusinya sendiri, melainkan terlihap pula pada tercipta kerukunan umat yang satu dengan umat agama yang lain (dialog lintas agama). Berkaitan dengan pesan memelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura, maka penting sekali kita bekerja bersama, selaku tokoh-tokoh panutan masyarakat di Kabupaten ini, yaitu membimbing  umat dan masyarakat kita untuk lebih cerdas spiritual, cerdas sosial dan cerdas kerukunan.
          Untuk meniadakan konflik horizontal terkait dengan intoleransi umat beragama yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional, sesungguhnya diharapkan peran serta semua cendekiawan masyarakat kabupaten Jayapura, yaitu para tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan para nara didik anak bangsa di setiap jenjang sekolah, untuk lebih mengedepankan nilai kebersamaan publik dalam berbagai perbedaan agama, ras, bahasa dan status sosial, demi mengapai Kabupaten Jayapura Baru, yaitu:
Pertama, melakukan pengamatan dini  terhadap kondisi  keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Sekecil apapun gejala dan potensi gangguan Kamtibmas harus diamati secara baik, kemudian dilakukan pendekatan, musyawarah dan pemecahan masalah. 
Kedua, meningkatkan peranan dan partisipasi tokoh adat, tokoh agama, dan LSM untuk mendorong masyarakat supaya mengedepankan nilai-nilai kerukunan umat beragama; dan
Ketiga, berperanan dan berpartisipasi aktif dalam memberi pencerahan, penyadaran dan pengetahuan tentang pentingnya mengedepankan kerukunan umat beragama, baik melalui mimbar-mimbar agama, adat, dan pemerintah. Dan, tidak kala penting seluruh media masa tampil eksis sebagai sarana informasi penanaman nilai kerukunan umat beragama di Papua secara umum, dan khsusnya di Jayapura.

Sekian

Shalom!
Pdt. Lucky  Matui, S.Th

     
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar